Konsep Mine Closure dan Kepedulian Lingkungan
Posted by budhikuswansusilo on April 17, 2009
Kebijakan mine closure (penutupan tambang) di Indonesia hanya terbatas pada kewajiban reklamasi. Reklamasi dimaknai untuk memulihkan lahan terganggu, misalnya galian tambang wajib ditimbun dan kemudian ditanami vegetasi sebagai upaya untuk memulihkan kondisi alam. Setelah itu lepas kewajiban perusahaan tambang.
Kita melihat bahwa lokasi yang telah dilakukan penutupan tambang, misalnya bekas kolong tambang timah dan daerah sebaran tailingnya di daerah Bangka yang telah direklamasi…Apa yang diperoleh dari reklamasi ini? Tahun 1999-2000, pada kunjungan ke pulau tersebut, beberapa lokasi reklamasi dihijaukan dengan penanaman jenis tumbuhan seperti akasia dan jambu mete…, sementara kolong-kolong dengan air asam tambangnya…tidak tersentuh penanganannya. Lalu, sampai dimana tanggungjawab perusahaan tambang akan persoalan ini. Kondisi ini sangat memprihatinkan. Kepedulian lingkungan belum mengakar di dunia industri pertambangan. Tapi persoalan lingkungan tidak semata urusan perusahaan tambang. Pemerintah dan masyarakat turut bertanggungjawab.
Pada kasus di Bangka, krisis monoter pada tahun 1997-1998 telah membiarkan masyarakat melakukan tambang di onshore. Lahan garapan ternyata sebagian adalah diatas lahan reklamasi tambang. Bagaimana dengan keberlanjutan lingkungan tersebut? Kerusakan pasti ditimbulkan oleh PETI. Persoalannya kemudian adalah kepada siapa tuntutan terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh PETI tersebut ditujukan?
Siapa yang bertangungj awab?
- Pemerintah, atau
- Pemerintah dan Rakyat